Bukan Pelajaran Agama, Ternyata Ini yang Dihapus dalam Permendikbud Baru

- 31 Maret 2024, 08:53 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim //Dok/ Sekretariat Kabinet/

OKE FLORES.COM - Saat ini, beredar berbagai pemberitaan bahwa ada hal yang dihapus dari daftar kurikulum yang selama ini diaplikasikan di jenjang SD hingga SMA.

Hal ini terbukti dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

"Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu 27 Maret 2024, dikutip dari Kemendikbud.

Baca Juga: Kapolres Manggarai Terima Penghargaan Inspiring Profesional dan Leadership AWARD 2024 Asean Choice

Baca Juga: Wajib Anda Kunjungi! Menjelajahi 5 Keindahan Malang Melalui Spot Wisata Instagrammable!

Adapun hadirnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 didasari oleh perkembangan signifikan Kurikulum Merdeka.

Nadiem bahkan mengklaim kurikulum yang diluncurkan pada tahun 2022 tersebut berhasil diterapkan di Indonesia.

Tercatat, hingga kini terdapat 300.000 satuan pendidikan yang telah mengadopsi Kurikulum Merdeka (Kurmer).

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Hadir Misa Malam Paskah di Gereja Stasi Amba

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x