Jawabannya, tidak! Sebab dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Mapel Agamamasih tercantum dan mendapat alokasi waktu wajib.***
Jawabannya, tidak! Sebab dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Mapel Agamamasih tercantum dan mendapat alokasi waktu wajib.***
Editor: Adrianus T. Jaya