Menurut Nadiem, pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan.
Hal ini, katanya, tentu tidak terlepas dari Kurmer yang menjadi pedoman di sektor pendidikan tanah air.
Kembali ke Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, apa yang dihilangkan dari Kurmer?
Diketahui, kegiatan ekstrakuler seperti Pramuka, tidak dialokasikan lagi dalam Mata Pelajaran Ekstra.
Dengan demikian, siswa SD hingga SMA tidak lagi diwajibkan mengikuti kegiatan Pramuka.
Baca Juga: Kapolsek Kandangan Kunjungi Sekolah, Imbau Pelajar Tidak Bermain Petasan di Bulan Ramadhan
Sekadar informasi, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan, para siswa SD hingga SMA wajib mengikuti kegiatan Pramuka.
Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.
Pelajaran Agama Dihapus?
Akhir-akhir ini, beredar rumor bahwa pelajaran Agama dihapus dari Kurmer. Apakah itu benar?