OKE FLORES.COM - Kisah kontroversial seorang oknum polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat dalam tindakan onar di gereja GMIT Kota Kupang, Jumat, 29 Maret 2024 telah mencuat dan menjadi sorotan publik.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah oknum polisi tersebut akan dipecat dari kepolisian setelah perilakunya yang tidak semestinya tersebut.
Terkait peristiwa tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung mengatakan bahwa pihaknya memberikan sanksi terhadap ulah Iptu DH.
“Kita sudah mengamankan dan menahan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan setiap perkembangan kita akan sampaikan,” jelasnya, dikutip dari pemberitaan yang beredar.
Peristiwa ini menggemparkan masyarakat lokal dan menimbulkan kecaman luas terhadap oknum polisi yang seharusnya menjadi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tindakan yang tidak terpuji ini terjadi di tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan damai bagi umat beragama.
Namun, dalam kasus ini, keputusan terkait nasib oknum polisi tersebut masih menjadi tanda tanya. Proses hukum dan prosedur internal di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memang memerlukan waktu untuk dilakukan dengan seksama dan adil.
Namun, tentu saja, masyarakat mengharapkan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk menegakkan integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Dipecatnya oknum polisi tersebut dari Polri merupakan opsi yang mungkin akan diambil sebagai konsekuensi dari perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik dan standar moral yang ditetapkan.