SAH! Masa Jabatan Kades di Indonesia Jadi 8 Tahun, Pengamat NTT: Peluang Praktik Korupsi dan Nepotisme

- 2 April 2024, 10:55 WIB
SAH! Masa Jabatan Kades di Indonesia Jadi 8 Tahun, Pengamat NTT: Peluang Praktik Korupsi dan Nepotisme
SAH! Masa Jabatan Kades di Indonesia Jadi 8 Tahun, Pengamat NTT: Peluang Praktik Korupsi dan Nepotisme /Instagram @pikiranrakyat

OKE FLORES.COM - Kebijakan baru terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Indonesia telah menjadi sorotan hangat dalam ranah politik dan pemerintahan.

Penetapan masa jabatan Kades yang kini mencapai delapan tahun, berbeda jauh dengan kebijakan sebelumnya yang hanya memungkinkan Kades untuk menjabat selama enam tahun.

Meskipun banyak yang menyambut keputusan ini dengan positif, beberapa pihak, termasuk pengamat di Nusa Tenggara Timur (NTT), menyoroti potensi penyelewengan yang terbuka lebar sebagai dampak dari perubahan ini.

Baca Juga: Fary Francis Maju di Pilgub NTT 2024 dapat Dukungan Masyarakat: Gasss Baptua menuju NTT 1

Keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan Kades menjadi delapan tahun dianggap sebagai upaya untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.

Dengan waktu yang lebih panjang, diharapkan Kades dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah kekhawatiran, terutama terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin terjadi.

Pengamat di NTT, salah satunya, menyoroti risiko penyelewengan yang dapat terjadi dengan memperpanjang masa jabatan Kades.

Dalam konteks politik lokal yang seringkali rentan terhadap praktik korupsi dan nepotisme, penambahan masa jabatan bisa membuka pintu bagi perbuatan yang tidak terpuji.

Pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa menjadi kunci untuk mencegah potensi penyelewengan yang disebabkan oleh perpanjangan masa jabatan Kades.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah