Terbaru! Ini Usia Pensiunan bagi PPPK Menurut UU ASN nomor 20 tahun 2024

- 2 April 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /IST/

OKE FLORES.COM - Sebagai salah satu kategori ASN, masa kerja PPPK telah ditetapkan dalam UU ASN.

Dalam UU ASN nomor 20 tahun 2024, dijelaskan secara rinci mengenai masa kerja, dalam hal usia pensiun PPPK.

Salah satu alasan ditetapkannya usia pensiun bagi PPPK adalah untuk menyamakan derajatnya dengan PNS, yang mana ada batas usia tertentu bagi ASN untuk berhenti bekerja.

Baca Juga: 3 Resep Nastar 1/2 Kg Lumer dan Lembut Cocok Jadi Kue Lebaran

Apa itu PPPK dan berapa gajinya?

Dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, dibahas tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah