Benarkah Dapodik Dikunci? dan Bagaimana Nasib Guru Honorer Tidak Masuk Dapodik pada Seleksi PPPK Guru 2024?

- 3 April 2024, 14:28 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /IST/

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi guru.

Seleksi ini merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Tanah Air, dengan memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil.

Namun, di tengah semangat penuh harapan tersebut, muncul masalah yang membelenggu sebagian guru honorer, yaitu ketidakmasukan data pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bagi Seluruh PPPK dan Honorer Diminta Bersiap Awal April Progres Verfal Data Honorer

Dapodik merupakan sistem basis data yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencatat dan mengelola data pokok pendidikan di seluruh Indonesia.

Data yang tercatat dalam Dapodik menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi PPPK Guru.

Ketika nasib guru honorer tidak masuk dalam Dapodik, hal ini menjadi kendala besar. Banyak di antara mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam dunia pendidikan, namun terkendala oleh masalah administrasi yang krusial ini.

Dengan tidak terdaftar di Dapodik, kesempatan mereka untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2024 menjadi terbatas, bahkan praktis tertutup.

Masalah ini menjadi perdebatan hangat di kalangan pendidik, akademisi, dan juga masyarakat luas. Banyak yang menyoroti bahwa tidak adil jika guru-guru yang telah berdedikasi dalam memberikan pendidikan tidak dapat mengikuti seleksi hanya karena masalah administrasi semata.

Sejumlah faktor mungkin menjadi penyebab ketidakmasukan data pada Dapodik, seperti kurangnya pemahaman akan prosedur administrasi, ketidaktahuan terhadap pentingnya penginputan data, hingga kesulitan teknis dalam mengakses sistem Dapodik.

Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan dalam menangani masalah ini. Meskipun memahami bahwa banyak guru honorer yang berpotensi untuk menjadi aset berharga dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap proses seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tidak hanya memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak, tetapi juga menjaga integritas sistem seleksi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah konkret perlu segera diambil. Pemerintah perlu memberikan bantuan dan panduan yang lebih jelas kepada guru honorer terkait dengan prosedur penginputan data pada Dapodik.

Selain itu, penyediaan bantuan teknis untuk mengatasi masalah teknis dalam mengakses sistem Dapodik juga menjadi hal yang penting.

Tidak hanya itu, pembenahan terhadap sistem administrasi pendidikan juga perlu dilakukan secara menyeluruh.

Ini termasuk memperbaiki infrastruktur teknologi informasi yang mendukung pengelolaan data pendidikan, meningkatkan literasi digital di kalangan guru, serta memberikan pelatihan yang intensif terkait dengan pengelolaan administrasi.

Dengan demikian, diharapkan bahwa masalah ketidakmasukan data pada Dapodik tidak akan menjadi hambatan lagi bagi guru honorer yang berpotensi.

Sebagai upaya bersama, semua pihak perlu berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap guru memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memberikan kontribusi yang besar bagi masa depan pendidikan Indonesia.***

 
 
 
 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah