Propam Harus Segera 'Ciduk' Oknum Polisi yang Diduga Memeras Yuvinus Solo

- 5 April 2024, 13:28 WIB
Foto. Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/Advokat PERADI
Foto. Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/Advokat PERADI /

 

OKE FLORES.COM - Agar hukum tegak dan berkeadilan, kami meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divisi Propam Polri) ataupun Bidang Propam (Bidang Propam) Polda NTT segera meringkus oknum polisi yang diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap Yuvinus Solo alias Joker demi meloloskan proses perekrutan dan pengiriman secara ilegal 72 orang calon tenaga kerja asal Kabupaten Sikka menuju Kalimantan Timur.

Demikian disampaikan Meridian Dewanta, SH Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT kepada media ini Jumat, 5 Maret 2024.

Dikatakan, program prioritas Kapolri Jendral (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang disebut 'Presisi' yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan adalah sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepolisian yang berkualitas, sehingga program tersebut tidak boleh dicemari oleh ulah oknum anggota Polri yang bertabiat pemeras dan berkharakter maling.

Baca Juga: VIRAL! Terlihat Wanita Sedang Melabrak Seorang Pria yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual di Kereta Listrik

Menurut koordinator TPDI tersebut, Yuvinus Solo alias Joker diketahui merupakan perekrut calon tenaga kerja asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.

Pada kurun waktu tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, Yuvinus Solo alias Joker telah melakukan serangkaian tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap 72 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka yang dijanjikannya akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur, ungkapnya.

Faktanya Yuvinus Solo alias Joker selaku perekrut tidak memiliki Surat Tugas atau Surat Penunjukan dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk merekrut tenaga kerja, dan juga tidak memiliki dokumen Surat Perjanjian Kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka tersebut dengan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Meridian menyebut, 72 orang yang dijanjikan akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur itu diberangkatkan oleh Yuvinus Solo alias Joker dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada tanggal 12 Maret 2024, dan demi meloloskan keberangkatan 72 orang itu, Yuvinus Solo alias Joker diduga telah diperas sehingga dia harus menyuap oknum polisi senilai Rp.5 juta.

"Saat ke 72 orang asal Kabupaten Sikka tiba di Pelabuhan Balikpapan - Kalimantan Timur, Yuvinus Solo alias Joker telah menelantarkan mereka, sebab tempat pemondokan atau penampungan dan juga urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata cuma omong kosong," ucap Meridian

Akibat keadaan yang terlantar tanpa keselamatan serta perlindungan akibat ketiadaan pertanggungjawaban dari Yuvinus Solo alias Joker, maka salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka, harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah