WADUH! Pendeta Gilbert Dipolisikan Terkait Dugaan Penistaan Agama

- 18 April 2024, 13:00 WIB
Profil Pendeta Gilbert Lumoindong, viral usai ceramah.
Profil Pendeta Gilbert Lumoindong, viral usai ceramah. /Instagram.com/@pastorgilbertl/

OKE FLORES.COM - Pendeta Gilbert Lumoindong baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama.

Pendeta yang terkenal sebagai salah satu tokoh rohani di Indonesia ini dilaporkan oleh berbagai pihak karena diduga melakukan tindakan atau pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan umat beragama.

Peristiwa ini bermula ketika cuplikan video yang menunjukkan pendeta Gilbert memberikan khotbah yang kontroversial tersebar di media sosial.

Baca Juga: UPDATE! Presiden Jokowi Mengungkapkan Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Dalam video tersebut, ia diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat beragama.

Atas pelaporan itu, Gilbert pun angkat bicara dan menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama umat Islam. Dia pun sudah melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta maaf atas pernyataan tersebut.

"Sekali lagi kami menyatakan maaf kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik," ucap Gilbert.

Sebagai informasi, Pendeta Gilbert sempat mengklarifikasi pernyataannya tersebut diucapkan saat ibadah internal dan bukan diperuntukkan bagi masyarakat umum.

"Tetapi karena jemaat kita ada dua, ada jemaat gereja, ada jemaat online, jadi otomatis ada di YouTube kami. tetapi itu jelas ada tulisan ibadah Minggu. Jadi karena itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk umum," ujar dia.

Laporan terhadap pendeta Gilbert diajukan oleh beberapa organisasi dan individu yang merasa bahwa pernyataan tersebut melanggar hukum tentang penistaan agama di Indonesia.

Pihak yang melaporkan berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang merasa dirugikan.

Pendeta Gilbert sendiri belum memberikan komentar resmi mengenai laporan yang diajukan kepadanya. Namun, ia diyakini akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga toleransi dan saling menghormati antarumat beragama di Indonesia.

Hukum penistaan agama di Indonesia dirancang untuk menjaga keharmonisan dan persatuan masyarakat.

Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menghormati perbedaan keyakinan dan tidak mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang dapat menyinggung perasaan umat beragama.

Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau pandangan terkait agama.***

 
 
 
 
 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah