UPDATE! Presiden Jokowi Mengungkapkan Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

- 18 April 2024, 12:56 WIB
Rencana Lebaran di Jakarta, Jokowi Akan Gelar Open House Idul Fitri 2024
Rencana Lebaran di Jakarta, Jokowi Akan Gelar Open House Idul Fitri 2024 /

OKE FLORES.COM - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto senilai Rp 139 triliun. Hal ini disampaikan Jokowi dalam upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan dan regulasi terkait aktivitas keuangan yang melibatkan aset digital.

Salah satu pola baru pelaku TPPU yakni lewat aset kripto. Jokowi mengungkapkan, indikasi pencucian uang di aset tersebut mencapai Rp 139 triliun.

"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemerintah Siapkan Formasi Khusus Putra-Putri Terbaik Kaltim untuk ASN IKN

Bukan besar, tapi sangat besar sekali," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dia menyampaikan, penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Otoritas tidak boleh kalah dan ketinggalan untuk memberantas tindak-tindak pidana tersebut.

"Ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," kata Jokowi.

"Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi yang penting," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan lebih tegas dalam menangani praktik pencucian uang yang melibatkan aset kripto. Menurutnya, aset kripto dapat menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk mencuci uang atau mendanai aktivitas terlarang lainnya.

Langkah-langkah pengawasan dan regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x