Para Honorer Wajib Tahu, Inilah Syarat Honorer Diangkat jadi PPPK Meski Tak Lulus CASN 2024

- 18 April 2024, 13:22 WIB
Para Honorer Wajib Tahu, Inilah Syarat Honorer Diangkat jadi PPPK Meski Tak Lulus CASN 2024
Para Honorer Wajib Tahu, Inilah Syarat Honorer Diangkat jadi PPPK Meski Tak Lulus CASN 2024 /Istimewa

OKE FLORES.COM - Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di Indonesia, dimana Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan semua honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun mereka tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Namun, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para honorer untuk memenuhi kriteria pengangkatan tersebut.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menempati jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga: Kejaksaan Buka 11.030 Formasi dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Inilah Syarat dan Dokumen Dibutuhkan

Tahun ini akan menjadi momen penting bagi pemerintah Indonesia untuk menentukan nasib tenaga honorer melalui penataan Non ASN.

Jadi, di tahun 2025 mendatang, tidak akan ada lagi pegawai honorer. Hanya dua jenis pekerjaan yang diakui statusnya yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).

Setelah pemerintah menghapus status Non-ASN untuk mencegah pemecatan massal, masalah penataan tenaga honorer menjadi perhatian utama.

Keputusan pemerintah ini akan berdampak pada karir honorer karena mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPPK pada tahun 2024.

Namun Honorer jangan khawatir, karena honorer yang tidak lolos dalam seleksi CASN PPPK 2024 akan diberi solusi agar tetap bisa berkarir di pemerintahan sebagai ASN. Pemerintah tetap akan mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x