Ini memastikan bahwa honorer tidak akan menganggur atau di PHK jika mereka tidak lolos dalam seleksi CASN PPPK 2024.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk tenaga honorer yang sebelumnya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Kategori II yang memenuhi syarat utama, yaitu mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oleh karena itu, Azwar Anas mengingatkan semua lembaga pemerintah untuk segera menyiapkan tuntaskab usulan formasi yang berkaitan dengan pemilihan calon ASN 2024.
Sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan bahwa sebanyak 2,3 juta formasi yang disiapkan dalam seleksi CASN tahun 2024, dimana 1,7 juta formasi difokuskan untuk menuntaskan masalah tenaga honorer di Indonesia.
Diketahui, Pengangkatan para honorer sebagai PPPK melalui mekanisme CASN akan melibatkan verifikasi dan validasi data dari database eks THL Kategori II oleh BKN.***