Pemerintah Indonesia Melalui UU telah Mengatur Kemungkinan Perangkat Desa Diangkat sebagai ASN, Tapi...

- 27 April 2024, 09:43 WIB
Foto: Kades dan Perangkat Desa
Foto: Kades dan Perangkat Desa /humas.cilacapkab.go.id

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang (UU) telah mengatur mengenai kemungkinan pengangkatan Perangkat Desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini memiliki beberapa alasan yang mendasar, yang di antaranya adalah:

1. Profesionalisasi Pelayanan Publik

Baca Juga: Ayo Daftar Sekarang dan Jadilah Bagian dari Gerakan Resolusi Konflik Global Melalui Program SPARK Dibuka 1 Mei

Pengangkatan Perangkat Desa sebagai ASN diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik di tingkat desa.

Dengan menjadi bagian dari ASN, mereka akan terikat pada regulasi dan standar yang lebih ketat dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat desa, serta memastikan bahwa proses administrasi dan penyaluran bantuan sosial berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

2. Peningkatan Kesejahteraan dan Penghargaan Terhadap Perangkat Desa

Di banyak kasus, perangkat desa seringkali bekerja dengan gaji yang tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja mereka.

Pengangkatan sebagai ASN memberikan kesempatan untuk peningkatan kesejahteraan bagi mereka.

Sebagai ASN, mereka akan mendapatkan tunjangan, jaminan sosial, dan fasilitas lainnya yang biasanya tidak tersedia bagi perangkat desa.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja mereka dalam melayani masyarakat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x