Calon PPS perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Akses Situs Resmi
Calon PPS dapat mengakses situs resmi yang disediakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) setempat melalui perangkat HP mereka.
Pastikan koneksi internet stabil untuk memudahkan proses pendaftaran.
3. Isi Formulir Online
Setelah mengakses situs resmi, calon PPS dapat mengisi formulir pendaftaran secara online.
Isi dengan cermat dan teliti sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
4. Unggah Dokumen
Selanjutnya, calon PPS perlu mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang benar dan jelas.