HP Dapat Membantu Anda Daftar untuk PPS Pilkada 2024! Buruan Pendaftaran Ditutup Dua Hari Lagi

- 6 Mei 2024, 10:11 WIB
Seleksi terbuka PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024
Seleksi terbuka PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 /Instagram @kpukabupatenmagelang

Calon PPS perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Akses Situs Resmi

Calon PPS dapat mengakses situs resmi yang disediakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) setempat melalui perangkat HP mereka.

Pastikan koneksi internet stabil untuk memudahkan proses pendaftaran.

3. Isi Formulir Online

Setelah mengakses situs resmi, calon PPS dapat mengisi formulir pendaftaran secara online.

Isi dengan cermat dan teliti sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

4. Unggah Dokumen

Selanjutnya, calon PPS perlu mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang benar dan jelas.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah