Persyaratan Umum Serta Panduan Langkah Demi Langkah Pendaftaran CPNS

- 8 Mei 2024, 12:57 WIB
Foto: Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Foto: Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Simak Syarat dan Cara Daftarnya /

OKE FLORES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bagian integral dari sistem pemerintahan di banyak negara, termasuk di Indonesia.

Pendaftaran menjadi seorang PNS melibatkan proses yang terstruktur dan memerlukan kesabaran serta pemahaman yang mendalam tentang tahapan-tahapannya.

Berikut dibawah ini adalah alur panduan langkah demi langkah lengkap pendaftaran PNS di Indonesia:

Baca Juga: Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan dan Diupload Melalui Link Resmi SSCASN

1. Persyaratan Umum

  • Kewarganegaraan Indonesia.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (untuk lulusan sarjana) atau 40 tahun (untuk lulusan pascasarjana).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai swasta.

2. Pendaftaran Online

  • Kunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau situs web resmi instansi yang membuka penerimaan PNS.
  • Daftarkan akun dengan mengisi informasi pribadi yang diminta.
  • Unggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan (jika ada), dan dokumen lain yang diminta.

3. Seleksi Administrasi

  • Setelah pendaftaran online selesai, tim seleksi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diunggah.
  • Calon yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs web atau media sosial resmi instansi yang bersangkutan.

4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
  • Materi yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Calon yang lolos SKD akan mengikuti SKB yang terdiri dari beberapa tahapan seperti tes tertulis, tes praktik, wawancara, dan/atau asesmen lainnya, tergantung pada jenis jabatan yang dilamar.

6. Pengumuman Kelulusan dan Penempatan

  • Pengumuman kelulusan akhir akan disampaikan melalui situs resmi BKN atau situs web instansi terkait.
  • Calon yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan sebagai PNS dan akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan instansi.

7. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah

  • Calon yang telah dinyatakan lulus akan dilantik sebagai PNS dalam suatu upacara pelantikan yang diselenggarakan oleh instansi yang bersangkutan.
  • Pada saat pelantikan, calon PNS akan mengucapkan sumpah atau janji sebagai bentuk kesetiaan kepada negara dan konstitusi.

Baca Juga: Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan dan Diupload Melalui Link Resmi SSCASN

8. Masa Percobaan

  • Setelah dilantik, PNS akan menjalani masa percobaan yang biasanya berlangsung selama satu tahun.
  • Selama masa ini, kinerja dan integritas PNS akan dievaluasi oleh atasan untuk menentukan apakah mereka layak untuk diangkat sebagai PNS tetap.

9. Pengangkatan sebagai PNS Tetap

  • Jika dinyatakan lulus masa percobaan, PNS akan diangkat sebagai PNS tetap dan akan mendapatkan hak-hak serta kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran menjadi seorang PNS adalah proses yang panjang dan memerlukan komitmen serta persiapan yang matang.

Dengan memahami alur lengkapnya, calon PNS dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi setiap tahapan dengan baik. Selamat mencoba.***

 
 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah