Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 8 Mei 2024, 13:05 WIB
Foto:  CPNS 2024/ CPNS 2024 Dibuka Juni, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di SSCASN /Dok BKD
Foto: CPNS 2024/ CPNS 2024 Dibuka Juni, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di SSCASN /Dok BKD /

OKE FLORES.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi sorotan penting bagi ribuan pencari kerja setiap tahunnya di Indonesia.

Bagi mereka yang mengincar karier dalam layanan publik, ini adalah kesempatan emas untuk mengukir jejak dalam pelayanan masyarakat.

Tahun 2024 pun menjanjikan peluang serupa. Namun, kapan jadwal pendaftarannya dibuka? Apa saja syaratnya? Bagaimana cara mendaftarnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Persyaratan Umum Serta Panduan Langkah Demi Langkah Pendaftaran CPNS

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Sebagai calon pegawai negeri, mengetahui kapan pendaftaran CPNS dibuka adalah langkah awal yang penting.

Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pembukaan pendaftaran CPNS tahun 2024, namun pengalaman tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran bahwa prosesnya biasanya dimulai pada paruh kedua tahun, sekitar bulan Agustus hingga September.

Pemerintah biasanya memberikan pengumuman resmi melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat Pendaftaran

Meskipun persyaratan dapat sedikit bervariasi tergantung pada instansi yang membuka lowongan, umumnya syarat pendaftaran CPNS antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar haruslah WNI.
  2. Pendidikan Terakhir yang Sesuai: Biasanya mencakup minimal gelar sarjana (S1) atau diploma (D3) dari perguruan tinggi yang diakui.
  3. Usia Maksimum: Batasan usia biasanya berkisar antara 18 hingga 35 tahun pada saat pendaftaran.
  4. Kondisi Fisik dan Kesehatan: Calon harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
  5. Tidak Terikat Kontrak dengan Instansi Lain: Pelamar tidak boleh terikat kontrak kerja dengan instansi lain pada saat mendaftar dan hingga proses seleksi selesai.
  6. Tidak Memiliki Catatan Kriminal: Pelamar tidak boleh memiliki catatan kriminal yang belum diproses secara hukum.
  7. Dokumen Pendukung: Termasuk ijazah, transkrip nilai, KTP, SKCK, dan dokumen-dokumen lain yang mungkin diminta.

Cara Pendaftaran

Proses pendaftaran CPNS biasanya dilakukan secara online melalui situs resmi BKN atau situs web resmi instansi yang membuka lowongan. Langkah-langkah umumnya meliputi:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah