WOW! KABAR GEMBIRA Tahun Ini, Pemerintah Menolak Kenaikan UKT Kuliah

- 28 Mei 2024, 08:26 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) memutuskan pembatalan kebijakan kenaikan biaya UKT kuliah pada tahun ini.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) memutuskan pembatalan kebijakan kenaikan biaya UKT kuliah pada tahun ini. /Pikiran Rakyat

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan pembatalan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ini.

Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama mahasiswa dan orang tua yang merasa terbebani oleh biaya pendidikan yang semakin tinggi.

Baca Juga: Jangan Sampai Pendidikan Tinggi Sulit Digapai Karena UKT Naik Bikin Rakyat Tercekik

Keputusan ini diumumkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim setelah pemerintah berbicara dengan para rektor universitas dan mendengarkan keinginan berbagai pihak yang berkepentingan dalam menangani masalah yang belakangan menjadi perhatian publik.

"Kemendikbud Ristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan merevaluasi setiap permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri (PTN)," kata Nadiem setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Nadiem menegaskan bahwa tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terkena dampak kenaikan UKT.

Pemerintah akan memeriksa setiap permintaan UKT dari universitas untuk tahun berikutnya secara mandiri.

"Kami benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat dan ingin memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, itu dilakukan dengan prinsip keadilan dan kewajaran," ujar Nadiem.

Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan sehingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah