Cek Harta Kekayaan Cerah Bangun: Mengulas Keterbukaan Seorang Hakim Mahkamah Agung

- 3 Juni 2024, 10:17 WIB
Cek Harta Kekayaan Cerah Bangun: Mengulas Keterbukaan Seorang Hakim Mahkamah Agung
Cek Harta Kekayaan Cerah Bangun: Mengulas Keterbukaan Seorang Hakim Mahkamah Agung /

Cerah Bangun diwajibkan untuk melaporkan harta kekayannya kepada negara sebagai penyelenggara negara.

Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur pelaporan ini.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sebagaimana diumumkan pada Jumat 31 Mei 2024 di laman e-LHKPN, Cerah Bangun terakhir kali menyampaikan kekayaan perusahaan pada 21 Maret 2023.

Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp15,7 miliar.

Namun, harta kekayaan bersihnya adalah Rp9,3 miliar karena ada hutang sebesar Rp6,4 miliar.

Penyumbang terbesar harta kekayaannya adalah lima unit tanah dan bangunan jadi.

Selain itu, ia melaporkan dua unit mobil dalam industri alat transportasi dan mesin.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah