Cek Harta Kekayaan Cerah Bangun: Mengulas Keterbukaan Seorang Hakim Mahkamah Agung

- 3 Juni 2024, 10:17 WIB
Cek Harta Kekayaan Cerah Bangun: Mengulas Keterbukaan Seorang Hakim Mahkamah Agung
Cek Harta Kekayaan Cerah Bangun: Mengulas Keterbukaan Seorang Hakim Mahkamah Agung /

OKE FLORES.COM - Dalam sistem hukum yang demokratis, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang sangat penting.

Salah satu bentuk dari keterbukaan ini adalah deklarasi harta kekayaan bagi para pejabat publik, termasuk hakim-hakim di lembaga peradilan.

Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Agung memiliki peran vital dalam memastikan keadilan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Yodi Martono Wahyunadi, Hakim Agung di Indonesia?

Dalam tulisan ini, kita akan membahas tentang salah satu hakim Mahkamah Agung yang menjadi sorotan terkait syarat usia calon kepala daerah (Cakada) dan keterbukaannya dalam cek harta kekayaan, yaitu Cerah Bangun.

Cerah Bangun berpartisipasi dalam keputusan Hakim Agung Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai persyaratan usia kandidat kepala daerah.

Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara ini kelahiran 13 Juli 1971.

Ia pernah menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Ia pernah menjabat sebagai direktur Peraturan dan Keberatan Banding di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah