Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima Golongan hingga Besarannya

- 4 Juni 2024, 11:27 WIB
Jadwal Gaji 13 Pensiunan 2024: Alhamdulillah! Tanggal Cair Sudah Ditentukan
Jadwal Gaji 13 Pensiunan 2024: Alhamdulillah! Tanggal Cair Sudah Ditentukan /Freepik/felicities/

OKE FLORES.COM - Setiap tahun, para pekerja menantikan momen spesial di mana gaji ke-13 mereka dicairkan.

Bagi sebagian besar orang, ini adalah tambahan yang sangat dinantikan dalam keuangan mereka, yang membantu merencanakan liburan, memenuhi kebutuhan keluarga, atau mungkin menyisihkan dana untuk masa depan.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, kapan gaji ke-13 cair? Mari kita eksplorasi lebih lanjut.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan 6 kepala Daerah Terkaya di Gorontalo, Ada yang Punya Kapal Laut?

Ke-13 gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dibayar pada Juni 2024, menurut Kementerian Keuangan.

Kapan gaji ke-13 akan dibayarkan?

Untuk gaji ke-13, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 50,8 triliun.

Sebesar 18 triliun dialokasikan untuk ASN, TNI, dan Polri, sedangkan sebesar 21,1 triliun ditransfer ke TKD di tingkat daerah, dan sebesar 11,7 triliun dialokasikan untuk pensiunan.

Pengeluaran ditransfer ke rekening pribadi pegawai negara.

Dengan menggunakan m-banking dan mengunjungi bank terkait secara langsung, Anda dapat melihat pencairan ini melalui info saldo atau mutasi rekening.

Aturan Pencairan Gaji ke-13

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mengatur gaji ke-13 sendiri.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.

Namun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pajak penghasilan akan dipotong dan dibayar oleh pemerintah.

Meskipun demikian, beberapa PNS tidak akan menerima gaji ke-13.

Ini tidak berlaku bagi pegawai negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau jenisnya, serta bagi pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibayar oleh instansi tempat mereka ditugaskan.

Golongan Penerima Gaji ke-13

Pemerintah telah membentuk daftar golongan penerima gaji ke-13, yang diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berikut adalah daftar lengkap golongan tersebut.

PNS

Calon PNS

PPPK

TNI

Polri

Wakil Menteri

Staf Khusus

Pimpinan dan anggota DPRD

Hakim Adhoc

Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS

Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU

Besaran Gaji ke-13

PP Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan gaji ke-13.

Nominal ASN berbeda untuk anggota, pimpinan, dan pegawai.

Ini juga berlaku untuk non-pegawai ASN yang bekerja di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi.

Berikut adalah jumlah gaji ke-13.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua: Rp 26.229.000
Wakil ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon

Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN

a. Jenjang SD/SMP/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 492.550
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00
Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650
Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

gaji ke-13 merupakan tambahan yang dinantikan oleh para pekerja setiap tahunnya.

Meskipun jadwal pencairannya dapat bervariasi, manfaat ekstra ini memberikan kelegaan finansial dan kesempatan untuk merencanakan masa depan keuangan dengan lebih baik.

Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami kebijakan perusahaan mereka terkait gaji ke-13 dan merencanakan penggunaannya dengan bijak.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah