Kapan BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Buat Bikin SIM? Aturan di Uji Coba di 7 Wilayah Seluruh Indonesia

- 5 Juni 2024, 07:23 WIB
Ada tiga jenis SIM C bagi pengendara sepeda motor.
Ada tiga jenis SIM C bagi pengendara sepeda motor. /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan aturan baru yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan asuransi kesehatan nasional serta memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui jaminan kesehatan.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima Golongan hingga Besarannya

BPJS Kesehatan, yang diluncurkan pada 2014, telah menjadi sistem asuransi kesehatan nasional terbesar di Indonesia, namun cakupan kepesertaannya masih belum maksimal.

Dengan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan SIM, diharapkan masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar akan terdorong untuk segera mendaftar dan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.

Masyarakat harus mempersiapkan diri untuk mendapatkan SIM tahun ini. Pasalnya, undang-undang baru dibuat mengenai dokumen tersebut.

Masyarakat yang memiliki SIM harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dalam waktu dekat, peraturan ini akan berlaku. Namun, karena kebijakan BPJS Kesehatan, persyaratan untuk mendapatkan SIM tidak akan langsung hilang.

Aturan ini sebelumnya diuji di tujuh wilayah di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kapan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk mendapatkan SIM?

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah