Kapan BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Buat Bikin SIM? Aturan di Uji Coba di 7 Wilayah Seluruh Indonesia

- 5 Juni 2024, 07:23 WIB
Ada tiga jenis SIM C bagi pengendara sepeda motor.
Ada tiga jenis SIM C bagi pengendara sepeda motor. /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan aturan baru yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan asuransi kesehatan nasional serta memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui jaminan kesehatan.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima Golongan hingga Besarannya

BPJS Kesehatan, yang diluncurkan pada 2014, telah menjadi sistem asuransi kesehatan nasional terbesar di Indonesia, namun cakupan kepesertaannya masih belum maksimal.

Dengan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan SIM, diharapkan masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar akan terdorong untuk segera mendaftar dan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.

Masyarakat harus mempersiapkan diri untuk mendapatkan SIM tahun ini. Pasalnya, undang-undang baru dibuat mengenai dokumen tersebut.

Masyarakat yang memiliki SIM harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dalam waktu dekat, peraturan ini akan berlaku. Namun, karena kebijakan BPJS Kesehatan, persyaratan untuk mendapatkan SIM tidak akan langsung hilang.

Aturan ini sebelumnya diuji di tujuh wilayah di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kapan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk mendapatkan SIM?

Kapan Aturan Berlaku

Aturan akan diuji coba selama kurang lebih dua bulan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, menurut AKBP Faisal Andri Pratomo, Subdit SIM DIT dari Korlantas Polri.

Aturan juga akan diuji coba di tujuh wilayah di Indonesia. Sebelum mendapatkan SIM, masyarakat di daerah ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah.

Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal.

Daftar Wilayah Uji Coba

Berikut ini adalah 7 wilayah uji coba aturan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib buat bikin SIM
Polda Aceh
Polda Sumatera Barat
Polda Sumatera Selatan
Polda Metro Jaya
Polda Kalimantan Timur
Polda Bali
Nusa Tenggara Timur

Menurut Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.

"Satu hal yang penting, memberikan dorongan untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan publik tidak berarti mengurangi proses pelayanan atau menimbulkan keterlambatan yang tidak perlu."

Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah