Fakta Baru Terungkap, Ternyata Korban Pencabulan di Kemayoran Berstatus sebagai Sepupu Pelaku

- 10 Juni 2024, 11:24 WIB
Ilustrasi seorang ASN di lingkungan DinkopUKMPerindag Kota Serang diduga jadi korban pelecehan oleh oknum lurah aktif di Kecamatan Serang.
Ilustrasi seorang ASN di lingkungan DinkopUKMPerindag Kota Serang diduga jadi korban pelecehan oleh oknum lurah aktif di Kecamatan Serang. /Pixabay/ninocare

Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah.

" Z (13) dan N (15) adalah nama dua anak yang menjadi korban kekerasan BD.

Ari juga mengatakan bahwa kejahatan asusila tersebut terjadi dari 2022 hingga Mei 2024.

"Dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur," ucap Ari.

Pelaku juga memperkosa saudari N dengan meremas bagian sensitifnya.

Ari sebelumnya mengkonfirmasi bahwa status BD menjadi tersangka setelah penahanan beberapa hari sebelumnya.

"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Ari mengungkapkan, atas perbuatannya itu BD terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI nomor 35 tahun 2014 ancaman 12 tajin penjara," kata Ari.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa tidak ada yang imun terhadap tindakan kejahatan, bahkan di lingkungan terdekat seperti keluarga.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah