Fakta Baru Terungkap, Ternyata Korban Pencabulan di Kemayoran Berstatus sebagai Sepupu Pelaku

- 10 Juni 2024, 11:24 WIB
Ilustrasi seorang ASN di lingkungan DinkopUKMPerindag Kota Serang diduga jadi korban pelecehan oleh oknum lurah aktif di Kecamatan Serang.
Ilustrasi seorang ASN di lingkungan DinkopUKMPerindag Kota Serang diduga jadi korban pelecehan oleh oknum lurah aktif di Kecamatan Serang. /Pixabay/ninocare

OKE FLORES.COM - Kisah tragis tentang seorang ketua RT yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah di Kemayoran telah menggemparkan masyarakat.

Namun, kejutan lebih besar terungkap ketika identitasnya terkuak: dia adalah sepupu dari kedua korban.

Insiden ini tidak hanya menyoroti kejahatan yang dilakukan oleh tokoh yang seharusnya menjadi teladan, tetapi juga menggambarkan sebuah krisis dalam lingkup keluarga.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Motif Polwan Bakar Suaminya Hidup-Hidup

Peristiwa ini mengguncang warga Kemayoran dan masyarakat luas.

Ketua RT, sosok yang seharusnya menjadi pemimpin yang dipercaya dan dihormati oleh warga, justru terlibat dalam tindakan yang merusak dan tidak dapat diterima.

Namun, ketika keterlibatan keluarga dalam kasus ini terungkap, dampaknya semakin meluas.

Polisi telah mengungkapkan informasi baru tentang kasus pencabulan anak oleh ketua RT di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38).

Ternyata, BD telah mencabuli dua anak laki-laki, masing-masing.

Menurut Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, "Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah.

" Z (13) dan N (15) adalah nama dua anak yang menjadi korban kekerasan BD.

Ari juga mengatakan bahwa kejahatan asusila tersebut terjadi dari 2022 hingga Mei 2024.

"Dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur," ucap Ari.

Pelaku juga memperkosa saudari N dengan meremas bagian sensitifnya.

Ari sebelumnya mengkonfirmasi bahwa status BD menjadi tersangka setelah penahanan beberapa hari sebelumnya.

"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Ari mengungkapkan, atas perbuatannya itu BD terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI nomor 35 tahun 2014 ancaman 12 tajin penjara," kata Ari.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa tidak ada yang imun terhadap tindakan kejahatan, bahkan di lingkungan terdekat seperti keluarga.

Ini juga menyoroti pentingnya tanggung jawab dan integritas dalam posisi kepemimpinan, termasuk dalam lingkup yang paling kecil sekalipun.

Semua pihak, baik itu individu, keluarga, maupun masyarakat, perlu bersatu dalam menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah