Seorang Oknum TNI Dilaporkan Melakukan Penggelapan Dana Kesatuan Mencapai Rp876 Juta untuk Judi Online

- 14 Juni 2024, 09:17 WIB
Ilustrasi - tangan di borgol
Ilustrasi - tangan di borgol /Karawangpost/Foto/Pexels-Kindel Media

OKE FLORES.COM - Kasus penyalahgunaan wewenang oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat ke permukaan, kali ini terkait dengan penggelapan dana kesatuan sebesar Rp876 juta yang digunakan untuk judi online.

Insiden ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menggarisbawahi tantangan serius dalam hal integritas dan pengawasan di dalam tubuh militer.

Dilaporkan bahwa seorang anggota TNI melakukan penggelapan dana kesatuan senilai Rp876 juta untuk judi online.

Baca Juga: Merasa Hanya Sebagai Pemuas Nafsu, Wanita Ini Laporkan Pacarnya ke Polisi Usai Hamil 5 Bulan

Sekarang, individu bernama Letda R tersebut sedang diselidiki oleh Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad).

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Letda R adalah Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS.

Peristiwa penggelapan dana ini terjadi pada Rabu 5 Juni 2024, ketika Kapten If Sandi, Pasi Log Brigif 3/TBS, meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif 3 kepada Rasid.

Namun, Rasid tidak menerima dana tersebut hingga Jumat 7 Juni 2024.

Akhirnya, Rasid mengakui telah menggelapkan uang bersama untuk kepentingan judi online.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah