OKE FLORES.COM - Enam karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Pintu Air di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi yang mencapai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepolisian Resor Sikka setelah penyelidikan yang intensif terhadap laporan dari pihak koperasi.
Enam pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Pintu Air Pusat, yang berlokasi di Desa Rotat, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), didakwa.
Enam pekerja koperasi diduga terlibat dalam penggelapan lebih dari Rp2 miliar.
Kristoforus J. N., Nikolaus France, Stefania Ivanti, Maria Helena Parera, Maria Katarina Simo, dan Yohanes Armando adalah enam karyawan yang dijadikan tersangka.
Salah seorang pejabat manajemen Pintu Air Pusat melaporkan mereka ke Polres Sikka, menyatakan bahwa tindakan mereka telah menyebabkan koperasi tersebut mengalami kerugian senilai Rp2 miliar lebih.
Menurut Viktor Nekur, SH, Wakil Hukum Kopdit Pintu Air, pelaku dilaporkan setelah hasil audit internal yang dilakukan oleh manajemen Pintu Air Pusat menunjukkan bahwa pinjaman palsu yang diajukan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik nama tersebut.
“Jadi setelah kita turun cross check, ternyata orang yang namanya dipinjam untuk pengajuan pinjaman tidak tahu kalau namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman oleh para tersangka,” kata Viktor yang dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurutnya, meskipun manajemen—termasuk dirinya sendiri sebagai pembina hukum—berusaha meyakinkan para tersangka untuk menyelesaikan masalah secara adil, mereka tetap menolak untuk melakukannya.