6 Karyawan Koperasi KSP Kopdit Pintu Air di Sikka Diduga Terlibat dalam Penggelapan Uang Sebesar Rp2 Miliar

- 21 Juni 2024, 10:06 WIB
Ilustrasi kasus penipuan dan penggelapan uang Jessica Iskandar.
Ilustrasi kasus penipuan dan penggelapan uang Jessica Iskandar. /Pixabay/Оксана

Mereka menyatakan bahwa jenis pinjaman keluarga memungkinkan karyawan mengajukan pinjaman atas nama anggota keluarga mereka.

Namun, berdasarkan data dan pernyataan yang diberikan kepada media oleh para tersangka, terungkap bahwa sejumlah pekerja, mulai dari yang paling bawah hingga top manajemen dan pucuk pimpinan, juga memiliki akses ke Pinjaman Keluarga tersebut, dan bahkan saat ini masih harus membayar kembali pinjaman tersebut.

Bingung Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Disuruh Kembalikan Uang

Selama proses klarifikasi dan mediasi, para tersangka mengaku bingung dengan status mereka sebagai tersangka dan diminta untuk mengembalikan uang Pintu Air.

Mereka mengaku telah menandatangani surat untuk bertanggung jawab atas temuan kerugian keuangan, tetapi manajemen membuat surat itu dan meminta para tersangka untuk menyalinnya dan menandatanganinya di atas materai.

Selain itu, manajemen telah menetapkan jumlah uang yang harus dikembalikan oleh masing-masing tersangka, yang tidak sesuai dengan Pinjaman Keluarga yang mereka ajukan.

Meskipun dia tidak memiliki pinjaman keluarga, salah satu tersangka malah menjadi tersangka dan dituntut untuk membayar renteng.

Selain itu, tersangka dituntut untuk mengembalikan uang koperasi yang dia kumpulkan dari pinjaman yang diberikan oleh orang tuanya kepadanya sebelum dia bekerja di Pintu Air.

Mereka menyatakan kekecewaan mereka karena manajemen menilai mereka secara diskriminatif.

Karena itu, hanya mereka yang akan diproses hukum jika Pinjaman Keluarga ini dapat diakses oleh seluruh staf.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah