6 Karyawan Koperasi KSP Kopdit Pintu Air di Sikka Diduga Terlibat dalam Penggelapan Uang Sebesar Rp2 Miliar

- 21 Juni 2024, 10:06 WIB
Ilustrasi kasus penipuan dan penggelapan uang Jessica Iskandar.
Ilustrasi kasus penipuan dan penggelapan uang Jessica Iskandar. /Pixabay/Оксана

Padahal, proses pencairan Pinjaman Keluarga yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pintu Air.

Kasus Dinilai Janggal dan Tidak Adil

Alfons Hilarius Ase mengatakan bahwa pada tanggal 14 Juni 2024, penyidik Polres Sikka menetapkan klien mereka sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Ia menyatakan bahwa pencairan Pinjaman Keluarga tidak merupakan pelanggaran pidana karena prosesnya sudah sesuai prosedur.

Karena pimpinan KSP Pintu Air harus menandatangani persetujuan akhir pencairan uang.

“Bila setelah uang cair, lalu si peminjam mau memberikan kepada siapa saja, itu adalah hak keperdataan si peminjam. Lalu unsur penggelapan dalam jabatannya itu dimana?” tanya Alfons.

Alfons percaya bahwa masalah pinjaman berkaitan dengan perjanjian keperdataan.

Perjanjian keperdataan dapat bermasalah, wanprestasi, atau ingkar janji apabila mereka tidak melaksanakan perjanjian, melakukannya terlambat, atau melakukannya tetapi tidak seperti yang dijanjikan.

“Faktanya, klien kami melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.

Kami menyayangkan bila persoalan wanprestasi pinjam-meminjam yang adalah masalah keperdataan malah menjadi masalah pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Alfons.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah