“Internal lembaga sudah memanggil mereka.
Ada pengarahan, ada tawaran jalan keluar supaya bisa diselesaikan.
Cuma, dengan waktu yang begitu lama, tidak ada penyelesaian, maka pilihannya kami buat laporan itu,” ungkapnya.
Viktor menjawab bahwa ada bukti penggelapan dalam jabatan tersebut karena itu berkaitan dengan keuangan lembaga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka merekayasa nama-nama anggota, KTP. Artinya, sampai dengan tingkat penetapan tersangka maka sudah ada bukti yang terpenuhi,” ujarnya.
Nomenklatur Pinjaman Keluarga Jadi Pemicu
Tugas hukum para tersangka, Dominikus Tukan, SH, dan Alfons Hilarius Ase, SH, M.Hum., membantah tuduhan penggelapan.
Mereka menyatakan bahwa ada produk atau pinjaman yang disebut Pinjaman Keluarga di KSP Pintu Air yang hanya dapat diakses oleh seluruh karyawan.
Mereka mengklaim bahwa ini memungkinkan karyawan mengajukan pinjaman atas nama anggota keluarga mereka.
Namun, prosedur dan persyaratan pencairannya masih mengacu pada ketentuan yang berlaku di Pintu Air.