Dengan persetujuan PPK, evaluasi kinerja mencakup pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.
Perpanjangan ini harus disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh PPK.
Khususnya, PPPK dengan posisi Pejabat Tinggi Utama dan Madya dapat langsung menerima perpanjangan hingga 5 tahun.
Perpanjangan ini didasarkan pada evaluasi rutin setiap tahun dan merupakan dasar untuk perpanjangan kontrak masa kerja PPPK.
Sementara itu, Presiden Jokowi membuat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian ASN.
Salah satunya adalah PPPK dengan masa kerja yang sangat terbatas.
PPPPK dapat diberhentikan setelah masa perjanjian kerjanya berakhir.
Namun, PPPK cukup memenuhi tiga syarat utama yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi untuk perpanjangan kontrak masa kerja, yaitu:
1. Pencapaian Kinerja sesuai target dalam kontrak perjanjian kerja
2. Kesesuaian Kompetensi masih dibutuhkan dan relevan dengan pekerjaan di Instansi tempat bekerja