Presiden Jokowi Perpanjang Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun  Batas Usia Pensiun dengan 3 Syarat ini 

- 27 Juni 2024, 10:00 WIB
Kisi-kisi Soal Kompetensi Sosial Kultural PPPK 2024 untuk Semua Formasi! 
Kisi-kisi Soal Kompetensi Sosial Kultural PPPK 2024 untuk Semua Formasi!  /

Dengan persetujuan PPK, evaluasi kinerja mencakup pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.

Perpanjangan ini harus disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh PPK.

Khususnya, PPPK dengan posisi Pejabat Tinggi Utama dan Madya dapat langsung menerima perpanjangan hingga 5 tahun.

Perpanjangan ini didasarkan pada evaluasi rutin setiap tahun dan merupakan dasar untuk perpanjangan kontrak masa kerja PPPK.

Sementara itu, Presiden Jokowi membuat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian ASN.

Salah satunya adalah PPPK dengan masa kerja yang sangat terbatas.

PPPPK dapat diberhentikan setelah masa perjanjian kerjanya berakhir.

Namun, PPPK cukup memenuhi tiga syarat utama yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi untuk perpanjangan kontrak masa kerja, yaitu:

1. Pencapaian Kinerja sesuai target dalam kontrak perjanjian kerja

2. Kesesuaian Kompetensi masih dibutuhkan dan relevan dengan pekerjaan di Instansi tempat bekerja

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah