3. Kebutuhan Instansi masih memerlukan pegawai yang bersangkutan dan tidak terjadi perampingan organisasi.
Kebijakan perpanjangan kontrak PPPK hingga mencapai batas usia pensiun ini diharapkan tidak hanya sebagai pengakuan atas dedikasi mereka, tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sektor publik secara keseluruhan.
Dengan demikian, PPPK dapat terus berperan penting dalam mewujudkan visi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.***