Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.
Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Menurut informasi yang ditemukan di laman e-LHKPN pada Jumat 14 Juni 2024, Sunaryanta terakhir kali memberikan harta kekayaannya pada 30 Maret 2023.
Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp. 10,5 miliar.
Penyumbang terbesar harta kekayaannya adalah empat unit aset tak bergerak.
Dua aset tak bergerak yang dimilikinya adalah hibah akta.
Sunaryanta juga melaporkan dua mobil dan sepeda motor.
Baca Juga: Kemenag Mendukung Program Makan Bergizi Gratis, Menkeu Sri Mulyani Anggarkan Rp71 T
Rincian harta kekayaan Sunaryanta tersedia di sini.