Joko Kusnantoro Sebut Ada Dua Langkah yang Bisa Dilakukan Setelah Terjadi Kebakaran Mobil Listrik

18 Agustus 2023, 10:46 WIB
ilustrasi- Joko Kusnantoro Sebut Ada Dua Langkah yang Bisa Dilakukan Setelah Terjadi Kebakaran Mobil Listrik /

OKE FLORES.com - Mobil listrik (EV) telah berkembang menjadi salah satu opsi transportasi yang paling cocok untuk kendaraan ramah energi. Namun, meskipun EV memiliki banyak keuntungan, ada satu kelemahan.

Mobil listrik memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi karena banyak komponen di dalamnya yang mudah terbakar, salah satunya adalah baterai.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk mengeluarkan peringatan terkait hal ini. karena proses pemadaman kebakaran mobil listrik sangat penting.

Baca Juga: Berikut Perpaduan Unik Tradisi dan Modernisasi IONIQ 5 Indonesian Batik

Investor senior KNKT, Ahmad Wildan mengatakan bahwa setiap perusahaan mobil listrik harus memiliki yang disebut Emergency Response karena di dalam mobil listrik ada bahan berbahaya nomor 9 yang mudah terbakar.

"Jangan sampai mobil listrik sudah terlalu banyak kita tidak memiliki emergency response. Jadi harus ada emergency response. Apa yang harus dilakukan ketika terjadi kecelakaan," tuturnya saat acara diskusi bersama dengan Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 18 Agustus 2023.

Ada dua tindakan yang dapat diambil jika terjadi kebakaran pada kendaraan listrik, menurut Joko Kusnantoro, PLT dari Kementerian Perhubungan RI.

"Dua langkah yang bisa dilakukan setelah terjadi kebakaran. Tindakan preventif memang sudah kita lakukan. Seperti kita ahu baterai itu sudah mendaat pengujian, baik dari elektrika maupun mekaniknya," ucap dia.

Jika mobil listrik terbakar, elektrikalnya dapat direndam untuk mencegah api menyebar.

"Baterai juga punya battery management system (BMS) apabila ada kondisi tertentu dia akan melakukan cut off sendiri jadi stop operasi sendiri semisal kendaraan panas. Mungkin nantinya akan ada regulasi tambahan untuk kendaraan listrik. Untuk ICE (mobil bensin) memang pengujiannya berbeda. Di luar keutungan yang di dapat dari kendaraan listrik, bahaya yang mengintainya juga berbeda," kata dia.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler