Tilang Uji Emisi Akan Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Cek Denda Pelanggaranya

10 Oktober 2023, 09:03 WIB
Tilang Uji Emisi Akan Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Cek Denda Pelanggaranya /Antara/

 

OKE FLORES.COM - Tilang uji emisi di Indonesia akan kembali berlaku setelah dihentikan beberapa bulan sebelumnya. Pada 1 November 2023, aturan ini akan kembali diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, telah menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan aturan.

Ia juga memastikan bahwa peraturan tilang uji emisi akan segera diterapkan di negara asalnya.

Baca Juga: Berikut 4 Penyebab Oli Mobil Merembes, Salah Satunya Tank Oli Tidak Tertutup Rapat

"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," ujar Syafrin, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 10 Oktober 2023.

Syafrin menyatakan tilang uji emisi ini akan lebih efektif. Pasalnya, lebih banyak masyarakat sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," tuturnya lagi.

Denda Maksimal

Tilang uji emisi kali ini tetap akan sama seperti sebelumnya, kata Syafrin mengenai pemberlakuannya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Safrin menyatakan bahwa tilang uji emisi ini akan dilakukan secara mobile untuk diterapkan.

"Ya tentu saja kami akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasa titik-titiknya. Nanti diinformasikan," kata dia.

Syafrin menjelaskan untuk mekanisme tilang sama seperti sebelumnya. Para pelanggar uji emisi motor akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan untuk pelanggar tilang uji emisi mobil, akan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler