Motor dan Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak, Simak Ketentuan Aturannya Disini

- 16 Maret 2023, 14:52 WIB
Motor dan mobil listrik kini bisa jadi salah satu pilihan transportasi.
Motor dan mobil listrik kini bisa jadi salah satu pilihan transportasi. /Okeflores.com/

Okeflores.com - Motor dan mobil listrik kini bisa jadi salah satu pilihan transportasi. Hal ini setidaknya ditunjukkan oleh penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut yang mengalami lonjakan signifikan di tahun 2022.

Perlu diketahui ada berbagai sebab mengapa motor dan mobil listrik ini mulai laku di pasaran. Salah satunya karena adanya insentif dari masyarakat.

Tak banyak yang tahu bahwa ternyata motor dan mobil listrik ternyata bebas pajak. Kedua jenis electric vehicle (EV) ini tak perlu membayar pajak sama seperti kendaraan konvensional lainnya.

Aturan dari motor dan mobil listrik bebas pajak pun sudah dijelaskan dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti apa detail lengkapnya?

Mobil listrik wuling air
Mobil listrik wuling air

Ketentuan mengenai motor dan mobil listrik bebas pajak dibahas oleh akun Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di @ditjenpk pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut akun tersebut, ketentuan dari kendaraan EV baik motor dan mobil listrik dibahas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ada dua ketentuan yang membahas bahwa motor dan mobil listrik bebas pajak. Yaitu Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bunyi Aturan

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x