"Termasuk objek, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Keringanan pajak berupa pengurangan beasara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar 20-30 persen dari DPP yang seharusnya (2020) dan 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022)," ucap keterangan di aturan UU PDRD.
Sedangkan aturan terbaru yakni UU HKPD menjelaskan motor dan mobil listrik dikecualikan dari objek pajak pemerintah.
"Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," kata aturan tersebut.
Dijelaskan bahwa ada beberapa tujuan mengapa motor dan mobil listrik bebas pajak.
- Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan
- Mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019
- Diharapkan bisa mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif
Dalam jangka panjang, diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Rencananya, menurut roadmap yang dibuat pemerintah dalam waktu dekat sudah ada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berkembang di Indonesia. 2 tahun mendatang, diharapkan ada 400.000 mobil listrik dibuat di Indonesia. Sedangkan untuk sepeda motor mencapai 6.000.000 unit.
Kemudian, pada 2030 jumlah kendaraan roda empat mencapai 600.000 unit, dengan motor lisrik mencapai 9.000.000 unit.
Editor: Sastriana Jedaun
Sumber: Berbagai sumber