Sanksi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, dari Tilang hingga Denda Pajak

- 6 Juni 2023, 10:03 WIB
FOTO: MOTOR
FOTO: MOTOR /UNSPLASH/Mufid Majnun

Pertama adalah pengenaan koefisien denda pajak kendaraan bermotor.

Hal ini sesuai dengan PP/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang kendaraannya tak lolos uji emisi dan belum membayar PKB.

Sementara denda lainnya adalah pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi.

Ini sudah sesuai dengan Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Tarif tertinggi ini tersedia di 11 titik dengan tarif tertinggi yakni Rp7.500 yang berlaku secara progresif.

Untuk sosialisasi, kebijakan uji emisi ini akan terus digalakkan. Salah satunya dengan menggelar uji emisi akbar bersama pada 5 Juni 2023.***

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x