Syarat, Alur, Biaya, dan Dokumen yang Disiapkan: Berikut Cara Membuat SKCK Polri Resmi Terbaru 2023

- 26 Juli 2023, 09:02 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK beda domisili KTP, info bagaimana cara buat SKCK di Polres Plsek luar daerah, ternyata begini aturannya.
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK beda domisili KTP, info bagaimana cara buat SKCK di Polres Plsek luar daerah, ternyata begini aturannya. /Tangkap layar Instagram.com/@skckmetrojaya

Dokumen yang Disiapkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru, ukuran 4x6 cm, dan mengenakan pakaian rapi (biasanya 3 lembar).
  4. Surat permohonan pembuatan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat.

Membuat SKCK Polri adalah langkah penting untuk memperoleh bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Kepolisian Republik Indonesia.

Prosedur pembuatan SKCK pada tahun 2023 mengharuskan pemohon memenuhi syarat kewarganegaraan, usia, serta tidak memiliki catatan kriminal. Prosesnya melibatkan pendaftaran, pengisian formulir, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan latar belakang.

Baca Juga: Berikut Spesifikasi Infinix Note 30 vs Samsung Galaxy A14 Harga Sama-Sama Rp2 Jutaan, Pilih Mana?

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi syarat sebelum mengajukan permohonan. Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda di setiap daerah, sehingga periksa tarif terbaru sebelum melakukan proses pengajuan.

Dengan memiliki SKCK resmi, Anda dapat menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi kepolisian.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x