OKEFLORES.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menegaskan, kegiatan tersebut tidak wajib, menanggapi pembahasan penyelenggaraan jenjang TK, SD, dan SMP.
Tubagus Suherman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, mengatakan komite sekolah atau wali murid bisa menggelar wisuda TK, SD, dan SMA.
"Jadi wisuda bisa diselenggarakan oleh dewan melansir dari Zona banten.com Rabu, 26 juli 2023, sekolah atau wali murid, dan biayanya ditanggung oleh orang tua dan wali murid," kata Suherman dikutip dari Kabar Banten, Selasa, 27 Juni 2023.
Suherman juga mengatakan, wisuda TK, SD, dan SMA bisa dilaksanakan sepanjang tidak membebani orang tua siswa.
Oleh karena itu, sekolah yang ingin diwisuda harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan orang tua siswa untuk mendapatkan persetujuan. Sekolah tidak boleh mengatur sendiri tanpa berkonsultasi dengan orang tua,” katanya.
Menurut Suherman, paguyuban orang tua bisa mengundang guru ke acara wisuda anaknya, di mana anak bisa pentas seni dan menampilkan bakat dan keterampilannya.
Menurut Suherman, gelar bisa memotivasi anak untuk mendaftar ke perguruan tinggi, minimal sampai sarjana.