OKEFLORES,com - Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah berencana memberi subsidi Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik.
Sri Mulyani menyatakan rencana subsidi mobil dan motor listrik tersebut dalam tahap pembahasan. Oleh karenanya, nilai insentif belum final mengutip dari Beritadiy Rabu, 26 juli 2023,
Direncanakan, anggaran subsidi mobil listrik dan motor listrik tersebut memakai APBN 2023 mendatang.
Baca Juga: Benarkah Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi? Polisi Beberkan Alasannya
Daftar harga dan merek mobil listrik subsidi Rp 80 juta
Dari laman beritadiy, adapun syarat kendaraan listrik yang dapat subsidi pemerintah antara lain: kendaraan elektrifikasi berbasis hybrid, kendaraan listrik murni, hingga konversi.
Bagi mobil listrik bukan hybrid akan dapat subsidi Rp 80 juta, sementara mobil listrik hybrid Rp 40 juta.