Berikut Tarif yang Ditetapkan Pemerintah untuk Pengisian Kendaraan Listrik di SPKLU

- 28 Juli 2023, 09:04 WIB
 Berikut Tarif yang Ditetapkan Pemerintah untuk Pengisian Kendaraan Listrik di SPKLU
Berikut Tarif yang Ditetapkan Pemerintah untuk Pengisian Kendaraan Listrik di SPKLU /PLN/

 

OKEFLORES.com - Tarif yang ditetapkan pemerintah untuk pengisian kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) disesuaikan dengan metode pengisian kendaraan listrik.

Ada dua metode yang dibuat oleh pemerintah yaitu fast charging dan ultrafast charging. Ketentuan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 102K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian kendaraan Listrik pada SPKLU.

Keputusan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2023 setelah disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Baca Juga: Berikut 5 Keunggulan dari Chery Omoda 5, Salah Satunya Mesin yang Cukup Bertenaga

Kepmen menjelaskan biaya pengisian mobil listrik yang cukup murah di SPKLU fast charging. Seseorang hanya perlu mengeluarkan uang Rp25.000.

Sedangkan untuk yang kedua yaitu Ultrafast charging, seorang pemilik mobil listrik harus merogoh kocek sedikit lebih dalam. Karena harganya dua kali lipat dibandingkan mengisi di fast charging.

Seseorang harus mengeluarkan Rp57 ribu untuk mengisi dengan Ultarfast charging.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah