Ternyata APAR yang Dipasang Pada Mobil Baru Tidak Memenuhi Standar Pemerintah

- 28 Agustus 2023, 09:05 WIB
Ternyata  APAR yang Dipasang Pada Mobil Baru Tidak Memenuhi Standar Pemerintah
Ternyata APAR yang Dipasang Pada Mobil Baru Tidak Memenuhi Standar Pemerintah /Antara/Ho

OKE FLORES.com - Penelitian baru telah dilakukan mengenai situasi keselamatan di dalam mobil. Diketahui sebagian besar APAR yang dipasang pada mobil baru tidak memenuhi standar pemerintah.

Hal itu terungkap dalam seminar hak-hak konsumen dan perlengkapan keselamatan kendaraan yang diselenggarakan Forum Jurnalis Otomotif beberapa waktu lalu. Acara ini dibahas secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2023 tentang Keselamatan Kendaraan bermotor.

Dalam kesempatan tersebut, senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengatakan, keberadaan APAR diatur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Hino Memberikan Pelatihan Bagi Pengemudi Truk dan Bus untuk Mewujudkan Transportasi yang Aman

"Itu adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama. Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR," kata Wildan beberapa waktu lalu, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Senin, 28 Agustus 2023.

Dalam hal ini Wildan juga memaparkan kriteria APAR yang masih bisa digunakan dan berdasarkan peraturan pemerintah. Diantaranya tidak mempunyai zat beracun, minimal mampu sekurang-kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C, serta mempunyai masa kadaluwarsa yang tidak mendukung minimal 8 tahun.

Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya mampu memadamkan lampu B dan C serta memiliki masa perawatan kurang dari 8 tahun, tidak memenuhi standar minimal keselamatan kendaraan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Padahal seharusnya produsen mobil bertanggung jawab menyediakan spesifikasi APAR minimal dan mematuhi peraturan pemerintah. Manual servis APAR yang akurat, mudah dipahami, dan menerapkan prinsip KISS (keep it simple and stupid) harus disertakan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) diharapkan dapat turut serta terutama dalam hal pengawasan, karena hal ini berkaitan erat dengan hak keselamatan konsumen.

APAR Tidak Bertekanan

Menurut peraturan pemerintah, APAR yang memenuhi aturan kadaluwarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus adalah APAR tidak bertekanan.

Sayangnya, Undang-Undang Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tidak menyebutkan secara jelas apakah APAR yang bisa digunakan mobil itu dinyalakan atau tidak.

Oleh karena itu, hampir seluruh agen pemegang merk (APM) di tanah air menggunakan APAR yang bertekanan.

Itulah sebabnya, pada 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021. Intinya menekankan bahwa APAR yang digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu secara berkala diperiksa," ucap Ahmad Wildan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah