Selanjutnya, kendaraan yang telah lulus uji emisi juga akan diberikan surat keterangan atau sertifikat resmi yang terkait dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sertifikat ini dapat menjadi bukti sah apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak berwenang. Tidak hanya Mitsubishi, beberapa brand lain juga menyediakan layanan uji emisi gratis di bengkelnya, seperti Toyota.