Inilah Alasan Utama Penerapan Kebijakan Ganjil Genap Motor

- 6 Oktober 2023, 11:31 WIB
ILUSTRASI- Inilah Alasan Utama Penerapan Kebijakan Ganjil Genap Motor
ILUSTRASI- Inilah Alasan Utama Penerapan Kebijakan Ganjil Genap Motor /

OKE FLORES.COM - Kebijakan ganjil genap yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua (motor) sedang diselidiki oleh polisi. Pada awal Oktober 2023, rencana tersebut telah diumumkan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan kebijakan tersebut. Dia mengklaim bahwa ada dua alasan utama untuk penerapan kebijakan ganjil genap motor.

Pertama, masalah polusi. Menurut Listyo Sigit Prabowo, motor adalah salah satu sumber polusi terbesar. Kemacetan juga merupakan alasan.

Baca Juga: Penampakan Mobil Musik Militer TNI Saat Parade Pasukan dan Alutsista Curi Perhatian

Meskipun begitu, Kapolri menyatakan bahwa kendaraan listrik akan melewati aturan ganjil genap motor ini.

"Sekarang motor masih bebas, bebas dari ganjil genap. Tapi suatu saat nanti, tolong mulai dipikirkan (ganjil genap motor). Karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor itu yang menyebabkan polusi," kata Listyo menjelaskan, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 6 Oktober 2023.

Listyo berharap ganjil genap motor bisa mengurai kemacetan parah di jalanan. Apalagi dominasi kemacetan disebabkan oleh sepeda motor.

Meskipun begitu ia masih belum tahu kapan kebijakan ganjil genap motor ini berlaku. Tapi jika sudah diwacanakan, biasanya aturan akan berlaku dalam waktu dekat.

Kendaraan yang Lolos Aturan

Kapolri menegaskan jika aturan akan berlaku hanya pada motor bensin saja. Kebijakan ganjil genap motor ini akan dikecualikan dari mobil dan motor listrik.

"Kami berikan fasilitas-fasilitas ganjil genap tidak berlaku untuk menggunakan motor listrik dan mobil listrik," ucapnya.

Menurut rencananya, ganjil genap motor akan berlaku dari Senin hingga Jumat di jam-jam yang rawan, seperti saat anak-anak sekolah dan karyawan berangkat dari sekolah dan saat karyawan pulang dari kerja.

Pemberlakuan ganjil genap, seperti yang terlihat pada mobil, dapat dilihat dari pelat nomornya. Jika nomor akhir memiliki angka ganjil, maka motor hanya boleh berjalan pada hari ganjil. Begitu juga dengan angka genap.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah