Berikut Kriteria Siswa SD-SMA/SMK Mendapatkan Dana KJP Plus tahap 2 Februari 2023, Cek Disni

23 Januari 2023, 08:40 WIB
Cara cek penerima dana KJP Plus bagi siswa SD-SMA-SMK yang telah memenuhi kriterianya. /jakarta.go.id/ /

Okeflores.com- Berikut kriteria siswa SD-SMA/SMK mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023, apakah kamu masuk dalam kriteria tersebut?

Seperti diketahui, KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa wilayah DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.

Nantinya, penerima KJP Plus bisa mendapat akses pendidikan sampai minimal tamat SMA/SMK tanpa terkendala masalah ekonomi.

Jika menilik dari penyaluran sebelumnya, total penerima yang ditetapkan dari bantuan KJP Plus Tahap 2 pada 2022 yakni sebanyak 803.121 peserta didik.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan BLT untuk Balita, Berikut Cara Daftar BLT Balita 0–6 Tahun di Aplikasi Cek Bansos

Setelah dicairkan bantuan KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023 oleh pihak penyelenggara, siswa SD, SMP, SMA/SMK diprediksi akan kembali menerima dana KJP Plus pada Februari.

Jika menilik dari keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 periode 2021 mulai dicairkan pada 4 Februari 2022.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Februari dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2022 Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun resmi UPT P4OP, sebagaimana dilansir dari laman Instagram @upt.p4op pada 22 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga: PKH 2023 Sudah Cair, Berikut Cara Mengecek PKH 2023 Sudah Diterima atau Belum, Kunjungi Laman Berikut

Dengan demikian, dana KJP Plus Tahap 2 periode 2022 diperkirakan akan kembali cair pada awal Februari 2023.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Baca Juga: Sebelum Ditutup, Berikut Proses, Jadwal dan Link Untuk Mendaftarkan Kartu Prakerja Terbaru 2023

 

Berikut kriteria siswa SD-SMA/SMK mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023, yakni:

  1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.
  4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta
  5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut rincian dana bantuan yang akan diterima untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM:

  1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima mencapai 367.280 orang dengan total dana yang dapat digunakan Rp250.000.
    - Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
  2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 pelajar dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000.
    - Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
  3. Bantuan untuk SMA/MA jumlah penerima mencapai 79.636 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000.
    - Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
  4. Bantuan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000.
    - Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.
  5. Bantuan untuk PKBM, jumlah penerima jenjang PKBM 2.556 total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

Demikian ulasan tentang kriteria siswa untuk mendapatkan bantuan KJP plus.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler