Batas Akhir Aktivasi Rekening Penerima PIP Kemdikbud Diundur, Segera Aktivasi Rekening

31 Januari 2023, 15:34 WIB

Okeflores.com - Batas akhir aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud diundur jadi tanggal 15 Februari 2023. Cek pula info siswa SD, SMP, SMA/SMK tanpa KIP apa bisa dapat?

Sebelumnya batas akhir aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud adalah tanggal 31 Desember 2023. Namun, pemerintah memundurkan jadwal tersebut.

Kabar diundurnya batas akhir aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud diunggah oleh akun pusat informasi PIP di Instagram, @sobatpip, hari ini, 31 Desember 2023.

Baca Juga: Usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Capai Rp69 juta Menimbulkan Pro dan Kontra, Begini Kata KPK

"Ada kabar gembira, kamu bisa melakukan aktivasi rekening hingga 15 Februari 2023," begitu seperti tertulis di caption @sobatpip.

Proses aktivasi rekening wajib dilakukan oleh siswa dari tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA/SMK, sampai MA/MAK jika mau terima dana PIP Kemdikbud.

Namun perlu diketahui, proses aktivasi rekening yang dimaksud dalam artikel ini berlaku buat para siswa yang sudah terpilih jadi penerima PIP Kemdikbud pada 2022 lalu.

Untuk tahu apakah siswa terpilih jadi penerima PIP Kemdikbud, silakan cek melalui link pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK.

Baca Juga: Pemerintah Berenca BLT UMKM Akan Dihentikan di Tahun 2023

Selain itu, biasanya siswa penerima PIP Kemdikbud akan menerima kartu KIP. Jika belum menerima KIP tapi sudah terpilih, maka kemungkinan KIP masih ada di pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

Aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud akan membuat siswa memiliki rekening di Bank penyalur guna mencairkan dana PIP Kemdikbud tersebut.

Untuk siswa setingkat SD dan SMP, aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud bisa dilakukan di Bank BRI.

Baca Juga: 5 Shio Ini, Aliran Rezekinya Makin Pesat di Bulan Februari 2023

Sementara, buat siswa SMA dan sederajat, aktivasi rekening bisa dilakukan di BNI atau BSI untuk siswa wilayah Provinsi Aceh.

Kalau siswa tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tidak akan cair, sebagaimana disebutkan dalam sebuah postingan @sobatpip.

Dalam postingan tersebut, dijelaskan pula cara aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud. Begini caranya:

1. Datangi Bank penyalur sesuai tingkat pendidikan

2. Jangan lupa membawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah dan fotokopi identitas diri (kartu siswa/KTP jika sudah punya)

3. Isi formulir aktivasi di Bank

4. Untuk siswa SD dan SMP sederajat, orang tua wajib ikut aktivasi dan menyertakan KTP orang tua serta KK

5. Proses aktivasi rekening bisa diwakilkan oleh kepala sekolah jika siswa dalam kondisi rumah jauh dari Bank, siswa adalah penyandang disabilitas, atau orang tua/wali tinggal di lokasi berbeda/jauh dengan siswa

6. Untuk yang memiliki kondisi seperti poin 5, silakan siapkan syarat berikut:

SPTJM ditandatangi kepala sekolah
Surat kuasa orang tua/wali
Fotokopi KTP kepala sekolah
Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukan surat asli
Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (untuk kondisi khusus)

Setelah proses aktivasi rekening berhasil, maka siswa akan mendapatkan tabungan SIMPEL serta kartu debit SIMPEL.

Dari buku tabungan tersebutlah siswa akan menerima dana PIP Kemdikbud langsung dari pemerintah.

Baca Juga: Potret Kehidupan Jose Mujika 'Presiden Miskin' yang Sumbangkan 90 Persen Gaji untuk Warga Miskin

Setiap siswa akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud dengan besaran berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan. Berikut rinciannya:

1. Siswa SD, MI, dan Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

2. Siswa SMP, MTs, dan Paket B akan mendapatkan dana PIP Rp750 ribu per tahun.

3. Siswa SMA, SMK, MA, MAK, dan Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Untuk siswa yang tidak punya KIP, maaf, siswa tersebut tidak akan bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Apabila siswa belum berkesempatan menerima KIP sehingga tidak bisa jadi penerima PIP Kemdikbud, jangan khawatir.

Siswa yang tak punya KIP tetap bisa dapatkan bantuan, tetapi bukan berupa PIP Kemdikbud. Maka syarat, ketentuan, dan hal-hal lainnya juga berbeda.

Untuk dapat bantuan selain dari PIP Kemdikbud khusus untuk siswa yang tidak punya KIP, silakan ajukan diri jadi penerima bansos PKH.

Berbeda dengan PIP, bansos PKH diselenggarakan oleh Kemensos RI. Hanya siswa miskin dan rentan yang berhak menjadi penerima bansos PKH.

Untuk siswa yang ingin ajukan diri jadi penerima bansos PKH, pastikan bahwa siswa belum pernah menerima bansos lainnya, termausk PIP Kemdikbud.

Jika sudah, silakan lakukan proses pengajuan diri jadi penerima PKH dengan cara berikut:

1. Download aplikasi "Cek Bansos", hanya ada di Google Play Store

2. Login ke dalam akun dengan user id dan password

3. Jika belum punya akun, maka lakukan daftar akun dengan memasukkan data diri seperti KTP, KK, hingga foto selfie

4. Masuk ke menu Profil > Cek Bansos > Tanggapan Kelayakan > Daftar Usulan

5. Klik Daftar Usulan untuk mengajukan diri jadi penerima bansos PKH


6. Isi data diri lengkap sampai foto rumah

7. Tunggu proses verifikasi dari Kemensos

Jika lolos, maka siswa akan menerima dana bansos PKH yang besarannya berbeda sesuai tingkat pendidikan. Ini rinciannya:

- Siswa SD sederajat: Rp 900 ribu

- Siswa SMP sederajat: Rp1,5 juta

- Siswa SMA sederajat: Rp2 juta

Pencairan PKH sendiri dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos. Jadi, siswa yang nanti lolos jadi penerima PKH tidak perlu lakukan aktivasi rekening seperti pada PIP Kemdikbud.

Untuk mengetahui apakah siswa lolos jadi penerima PKH atau tidak, silakan cek berkala link cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap.

Seperti itu info tentang batas akhir aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud diundur jadi 15 Februari 2023 dan cara siswa SD SMP SMA tanpa KIP dapat bantuan.***

Editor: Paulus Adekantari

Terkini

Terpopuler