KJP Plus tahap 2 Cair, Berikut Persyaratan Penerima Bantuan KJP Plus Tahap II

6 Februari 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi – KJP Plus Tahap 2 Cair Februari 2023 /Instagram.com/@disdikdki/ /

Okeflores.com - Berikut informasi terkait pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 lanjutan dari pencairan tahun 2022.

Kabar gembira untuk siswa/i domisili DKI Jakarta yang menerima bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus tahap 2.

Baca Juga: Berikut Cara Mengenali Tanda Link Penipuan yang Masuk di Pesan Whatsapp

KJP Plus tahap 2 kembali melalukan pencairan mulai tanggal 1 Februari 2023.

Dana bantuan KJP Plus tahap 2 ini akan disalurkan kepada siswa/i tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM yang memenuhi syarat.

Besaran dana pencairan KJP Plus tahap 2 ini mencapai Rp450.000 diperuntukkan memenuhi kebutuhan sekolah.

Baca Juga: TERNYATA Terlalu Banyak Makan Kentang Goreng Bisa Regulasi Nafsu Makan Berhenti Bekerja

Adapun persyaratan penerima bantuan KJP Plus tahap 2 sebagai berikut.

1. Calon penerima merupakan siswa berasal dari keluarga rentan miskin dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa terdaftar dalam DTKS

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Apabila siswa memenuhi syarat diatas bisa mendapatkan dana pendidikan melalui KJP Plus tahap 2.

Selanjutnya, calon penerima dapat mengecek status penerima sevara online dengan akses link kjp.jakarta.go.id.

Berikut penjelasan cara cek nama penerima KJP Plus 2023 yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kjp.jakarta.go.id.

Kunjungi websitekjp.jakarta.go.id.
Gulir ke bawah kemudian klik "Cek Penerimaan KJP Plus".
Masukkan NIK.
Pilih tahun pencairan KJP Plus "2022".
Terakhir pilih tahap "II".

Nantinya sistem kjp.jakarta.go.id akan menampilkan informasi data yang dicek terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.

Demikian informasi seputar cara cek nama penerima KJP Plus Februari 2023 di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler