Bingung Cara Cairkan Bantuan PIP Kemendikbud 2023? Kunjungi Situs pip.kemdikbud.go.id dan Gunakan Cara Ini

18 Maret 2023, 07:49 WIB
Bingung Cara Cairkan Bantuan PIP Kemendikbud 2023? Kunjungi Situs pip.kemdikbud.go.id dan Gunakan Cara Ini /

Okeflores.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan bangga mengumumkan bahwa bantuan PIP untuk tahun ini, 2023, telah dirilis.

Sebanyak 536.811,6 juta rupiah bantuan PIP dapat disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) hingga akhir tahun ini. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program di sekolah dan pusat-pusat kegiatan masyarakat.

Bantuan PIP Kemendikbud 2023 Sudah Bisa Dicairkan - Pembayaran PIP Kemendikbud untuk tahun ajaran 2019/2020 telah disalurkan dengan total dana sebesar USD 135 juta.

Pencairan dana ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah negara yang menerima dana dari komunitas donor.

Untuk pencairan bantuan ini anda bisa melalui bank BNI dan BRI untuk SD, SMP, SMA dan juga SMK.

Cara untuk daftar bantuan ini anda cukup melalui login pip.kemdikbud.go.id simak sebagai berikut.

• Buka laman pip.kemdikbud.go.id.

• Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’.

• Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Bantuan PIP Kemendikbud Tahun 2023 Sudah Bisa Dicairkan. Pencairan akan disesuaikan dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah dan jenjang kelas sebagai berikut:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

 

Berbeda nominal bisa dipastikan dikarenakan berbeda-beda daerah yang diberikan kepada anak sekolah.

Berikut ini, persyaratan pencairan dana PIP terbaru tahun 2023.

• Aktivasi dilakukan oleh perorangan/individu alias tidak boleh diwakilkan.

• Membawa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.

• Fotokopi identitas pengenal penerima PIP 2022.

• Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.

Demikian ulasan terkait persyaratan pencairan dana PIP pada tahun 2023.***

Editor: Sastriana Jedaun

Tags

Terkini

Terpopuler