PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Proses pendataan non-ASN akan segera dilanjutkan pada tahun 2023. Pendataan non-ASN ini merupakan kelanjutan dari PP No 49 Tahun 2018.
PP No. 49 Tahun 2018 berisi tentang penyelenggaraan PPPK yang mensyaratkan harus ada 2 jenis ketenagakerjaan di instansi pemerintah.
2 PNS yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS yang memiliki masa kerja sampai dengan 28/11/2023.
Siapa saja yang tergolong pegawai non-ASN? Basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara nasional mencakup anggota kehormatan (THK-II) dan pegawai non-ASN dengan pengalaman bertahun-tahun dalam otoritas negara.
Dalam Proses pendataan peserta wajib membuat akun pendataan Non ASN karena pendataan akan dilakukan secara online.
Baca Juga: LULUSAN SMA BISA JADI PNS! 2 Kementerian Ini Buka Ribuan Formasi CPNS...
Pembuatan akun juga berfungsi sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga Non ASN akan datanya masing-masing.
Dalam proses pendataan Non ASN juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1.Masih aktif bekerja di instansi pendaftaran Non ASN
2.Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk pusat dan APBD untuk daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3.Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4.Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2023
Persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan pendaftaran Non ASN.***