TERBARU! Empat Kategori PNS dan Pensiunan Berikut Ini Akan Terima Gaji 13 Ditahun Ini, Ini Jadwal Cairnya

16 Mei 2023, 10:12 WIB
Simak Jadwalnya, 4 Kategori PNS dan Pensiunan PNS Akan Terima Gaji 13 2023 /Instagram @sdnsatujaten

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Empat kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS dibawah ini akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2023.

 

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menuturkan bahwa penerimaan gaji 13 dijadwalkan pada Juni 2023 mendatang.

Penerimaan gaji 13 itu menurut Sri Mulyani dapat dijadikan biaya pendidikan anak pegawai pemerintahan yang bertepatan pada Juni mendatang sebagai awal tahun ajaran baru.

Baca Juga: Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional PNS Telah Keluar, Segera Cek Nama dan Status Kelulusan disini

Anggaran pemberian gaji 13 2023 baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) didasarkan atas beberapa komponen.

Komponen tersebut, yakni gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: CEK NAMA KALIAN DISINI! BKN Resmi Angkat Puluhan Honorer Jawa Tengah Jadi PPPK

Untuk gambaran jumlah nominal gaji pokok PNS dan pensiunan PNS yang menjadi salah satu komponen gaji 13 2023 setiap golongan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, adalah:

Gaji Pokok PNS

1) Besaran gaji Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp1.560.800 yang sebelumnya hanya menerima Rp 1.486.500.

2) Besaran gaji Golongan II A dengan masa kerja 0 tahun, gaji terendah menerima Rp2.022.200 yang sebelumnya menerima Rp1.926.000.

Baca Juga: JOKOWI Perkenalkan GAJI PNS 2023. Apakah ada kenaikan dibanding 2019? 

Untuk golongan II D dengan masa kerja 33 tahun menerima Rp3.820.000 yang sebelumnya hanya menerima Rp3.638.200.

3) Besaran gaji Golongan III A dengan masa kerja 0 tahun, yang terendah menerima Rp2.579.400, padahal sebelumnya hanya menerima Rp2.456.700.

Untuk golongan III D dengan masa kerja 32 tahun memperoleh Rp4.797.000 yang sebelumnya hanya menerima Rp4.568.000.

4) Besaran gaji Golongan IV A dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp3.044.300 yang sebelumnya janya menerima Rp 2.899.500.

Baca Juga: Kelompok Mantan Pegawai Negeri Sipil Ini Layak Menerima Dana Sebesar 18 Juta Rupiah Dari Kementerian Keuangan

Untuk golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun menerima Rp5.901.200 yanh sebelumnya menerima Rp 5.620.300.

Gaji Pokok Pensiunan PNS

1) Besaran gaji pokok yang diterima Golongan I mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.

2) Besaran gaji pokok yang diterima Golongan II mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

Baca Juga: Kelompok Mantan Pegawai Negeri Sipil Ini Layak Menerima Dana Sebesar 18 Juta Rupiah Dari Kementerian Keuangan

3) Besaran gaji pokok yang diterima Golongan III mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp 3.597.800.

4) Besaran gaji pokok yang diterima Golongan IV mulai dari Rp1 .560.800 hingga Rp 4.425.900.

Demikianlah, empat kategori PNS dan pensiunan PNS yang akan dijadwalkan menerima gaji 13 2023 pada Juni mendatang.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Terkini

Terpopuler